Sikap Makmum Ketika Imam Lupa Menambah Rakaat Solat

Oleh: Samsu Wijayanto

"Pernah tidak kalian salat berjamaah lalu imam lupa jumlah rakaat solat? Harusnya rakaat sudah sempurna 4, malah nambah satu, menjadi 5 rakaat."


Kasus ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak bisa dipungkiri, manusia akan dan pernah melakukan salah dan lupa. Sebab, hakikatnya manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Jadi wajar jika manusia melakukan kesalahan dan kelupaan. Sekali pun manusia itu seorang Imam salat yang alim (orang yang mengerti), lupa pasti tidak akan luput darinya.

Dalam berbagai sumber, khususnya kitab kuning (klasik) menyebutkan bahwa tata cara mengingatkan Imam ketika lupa dibagi menjadi dua. Pertama, dalam kitab "Syarah Fathul Qarib", bagi makmum laki-laki hendaklah membaca "subhanallah" dengan niat berdzikir. Bukan untuk sengaja mengingatkan. Jika sengaja maka solat makmum dianggap batal. Kedua bagi makmum perempuan, mengingatkan dengan cara menepuk tangan kiri bagian atas dengan telapak tangan kanan. Dengan niat, tidak untuk bermain-main. Jika niat bermain-main, maka salatnya dianggap tidak sah.

Lalu, bagaimana jika imam sudah diingatkan bahwa jumlah rakaatnya salah namun ia tetap tidak menghiraukannya? Apa yang sebaiknya kita lakukan?

Dalam literatur kitab kuning disebutkan ada dua sikap yang harus kita lakukan ketika hal demikian terjadi.

Pertama: Ketika makmum mengingatkan dan imam masih dalam keadaan duduk atau mau beranjak berdiri, maka imam harus kembali duduk dan melakukan sujud syahwi.

Kedua: Ketika makmum mengingatkan dan imam sudah terlanjur berdiri, maka tidak diperbolehkan untuk duduk melainkan lanjut hingga selesai. Lalu sujud syahwi. Lalu makmum diperbolehkan untuk mengikuti imam dan ikut sujud syahwi atau menunggu imam seraya duduk tahiyat akhir tanpa sujud syahwi. Ada juga perbedaan pendapat, Makmum bisa membatalkan diri untuk berjamaah dengan salam terlebih dahulu.

Dari sini terdapat hikmah yang bisa kita ambil. Dalam keadaan salat, pikiran harus fokus hanya pada Allah semata. Karena jika tidak, kelupaan dan kesalahan akan rentan terjadi. Lalu, bahwa hukum fiqih dalam Islam tidak kaku. Ia akan mengikuti perkembangan zaman. Selain itu dalam fiqih banyakipsi dan rukhsah yang diberikan bagi beberapa orang khusus yang disyaratkan.


Mudah-mudahan bermanfaat


Sekian


Karawang, 19 Januari 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Pasca Melahirkan: Melestarikan Tradisi Ngayun

Sejarah Pesantren di Indonesia

Konsisten itu Sulit