Solusi Aqiqah Keluarga Indonesia

Oleh: Samsu Wijayanto


A. Hari Keluarga Nasional

Hari Keluarga Nasional (Harganas) merupakan hari dimana keluarga menjadi sumber kekuatan bagi bangsa ini. Keluarga dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab dan penanaman moral yang baik. Jika ketiga dasar ini kuat dalam jalinan keluarga, semakin kuat pula peran keluarga dalam bangsa dan negara.

Selain itu, Harganas tidak hanya soal tiga dasar di atas. Harganas hadir untuk mencegah stunting. Sebagaimana tema harganas tahun ini (2022) yakni "Ayo Cegah Stunting Agar Keluarga Bebas Stunting".

Stunting merupakan masalah kekurangan gizi kronis yang ditandai dengan tubuh pendek. Keadaan stunting pada anak dapat menyebabkan anak rentan terhadap penyakit dan memiliki tingkat kecerdasan di bawah normal serta tingkat produktivitas rendah. Penyebab stunting dikarenakan rendahnya asupan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan, yakni sejak janin hingga bayi umur dua tahun.

Pencegahan stunting bisa dilakukan dengan intervensi gizi dengan pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu hamil, memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan dilanjutkan dengan MPASI. Selain itu, orang tua juga harus membawa balita dengan rutin ke posyandu, menigkatan fasilitas sanitasi dan air bersih serta menjaga kebersihan lingkungan.

Ada tiga pokok pikiran dalam mendukung bangsa dan bernegara dengan adanya gagasan Harganas:

- Mewarisi semangat kepahlawanan dan perjuangan bangsa;

- Tetap menghargai dan keluarga diperlukan bagi kesejahteraan bangsa;

- Membangun keluarga menjadi keluarga yang bekerja keras dan mampu berbenah diri menuju keluarga sejahtera. 

Dengan adanya Harganas diharapkan menjadi pengingat bahwa keluarga menjadi sumber yang selalu menghidupkan, memelihara dan memantapkan serta mengarahkan kekuatan tersebut sebagai perisai dalam menghadapi persoalan yang terjadi.

Dalam keluarga, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Baik kewajiban anak kepada orang tua, maupun kewajiban orang tua kepada anak. Kewajiban anak kepada orang tua adalah berbaik dan taat atas perintah orang tua selama itu baik dan tidak melanggar agama serta norma sosial. Sedangkan kewajiban orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik, menyayangi dan menjaganya serta mengaqiqahi anak (jika beragama Islam). Kewajiban ini merupakan kewajiban mendasar orang tua kepada anaknya. Sebab, saat masih kecil anak berhak mendapatkan itu semua dari orang tuanya. Selain itu, ketiganya (termasuk aqiqah) merupakan anjuran dari ajaran agama Islam.


B. Aqiqah Keluarga Indonesia

Aqiqah merupakan ajaran agama Islam dalam menyambut kedatangan buah hati yang sudah dikandung selama 9 bulan. Hukum serta waktu pelaksanaan aqiqah menurut para ulama berbeda-beda. Menurut Imam Syafi'i (imam yang mayoritas diikuti muslim di Indonesia) dan mayoritas ulama mengatakan, melaksanakan aqiqah hukumnya sunah. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hukumnya mubah (diperbolehkan).


Dasar hukum aqiqah tertera dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang berbunyi:

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

Jika mengacu dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi hukum aqiqah adalah Sunnah. Sebab sunah itu adalah ucapan, perilaku atau ketetapan yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Setiap perbuatan sunah pasti akan diganjar oleh Allah SWT.

Dalam sejarahnya, aqiqah diadaptasi dari kebiasaan bangsa Arab pra-Islam (jahiliyah). Aqiqah yang dilaksanakan oleh bangsa Arab pra-Islam hanya untuk bayi laki-laki saja, sedangkan bayi perempuan tidak diaqiqahi. Mereka menganggap bahwa mendapatkan bayi laki-laki adalah kebanggaan dan bayi perempuan adalah aib. Jadi wajar saja apabila pada jaman pra-Islam di Arab bayi laki-laki mendapatkan "previllage" untuk aqiqah. Bahkan mereka rela mengeluarkan banyak harta untuk melakukan perayaan besar-besaran dalam penyambutan bayi laki-laki.

Selain ritual aqiqah yang timpang, praktik aqiqah pra-Islam cukup mencengangkan yakni mengoleskan darah hewan aqiqah ke kepala bayi laki-laki tersebut. Mereka menganggap bahwa darah hewan tersebut menjadi saksi kebanggaan orang tua atas lahirnya bayi laki-laki tersebut. Tentu ini bertentangan dengan ajaran Islam. Belum lagi dari segi medis juga pasti tidak dianjurkan, bahkan dilarang. Sebab darah hewan sudah tentu mengandung bakteri yang tidak kita ketahui. Ada kemungkinan akan berdampak negatif setelah itu dilakukan.

Sebaliknya, ritual aqiqah dalam ajaran Islam lebih mengedepankan keadilan dan etika. Dalam praktiknya, ritual aqiqah dalam Islam tidak hanya untuk bayi laki-laki saja, melainkan bayi perempuan pun mendapatkan hak yang sama untuk diaqiqahi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud mengatakan, "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing." (H.R. Abu Daud).

Hewan yang digunakan untuk aqiqah pun tidak sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Islam. Syarat dan ketentuan ini dikemukakan dalam blog Aqiqoh Nurul Hayat, yakni (1) Umur hewan sudah sesuai ajaran Islam, (2) Tidak ada kecacatan, (3) Kelaminnya jantan atau betina, (4) Jumlah hewan harus sesuai ajaran Islam. (Lihat syarat-kambing-aqiqah-yang-harus-dipenuhi)

Tujuan aqiqah dalam Islam sangatlah mulia. Pertama, sesuai hadis riwayat imam Tirmidzi, aqiqah sebagai tebusan (jaminan) atas anak yang masih tergadai. Kedua, sedekah dengan bentuk bersyukur dan berbagi makanan kepada sanak saudara, tetangga dan khalayak pada umumnya. Oleh karena itu, melakukan aqiqah dianjurkan oleh Nabi karena manfaat dan mashlahatnya sangat besar. Akan tetapi, Islam tidak memberatkan pemeluknya. Jika memang ada rezeki segeralah aqiqah, jika belum mampu dilakukan saat usia bayi 7 hari, bisa 40 hari atau bisa juga saat anak sudah baligh. Bahkan ada beberapa pendapat jika sampai dewasa anak tersebut belum diaqiqahi, maka anak itu bisa aqiqah untuk dirinya sendiri.

Karena aqiqah terbilang cukup penting, saya dan istri memutuskan untuk aqiqah sesegera mungkin. Insyaallah, jika dikaruniai rezeki ketika bayi kami lahir nanti dan sudah 40 hari, kami akan langsung melaksanakan. Istri pun sudah mulai mencari-cari jasa aqiqah di media sosial (Instagram) sejak usia kandungan masih 7 bulan. Ketika itu, dia menunjukkan satu akun aqiqah yang menarik perhatian saya. Ya, Aqiqah Nurul Hayat namanya. Kata istri, jasa aqiqah ini terpercaya, bersih dapurnya dan memiliki aneka hidangan yang menarik. Tentu, harganya pun terjangkau. Setelah saya lihat, saya pun tertarik. Apalagi di aqiqah Nurul Hayat ada "merchandise" berupa boneka lucu dan sertifikat. Ini menambah ketertarikan saya dan sempat gemas pula ingin segera bekerja sama dengan aqiqah Nurul Hayat. Alhamdulillah, di era digital ini kami sangat dinudahkan dalam mencari yang kami butuhkan. Jadi kami percayakan aqiqah anak kami kepada aqiqah Nurul Hayat. Aqiqah keluarga Indonesia.

Setelah rencana sudah disusun, tinggal tugas saya sebagai orang tua untuk bekerja dan menabung lebih giat. Dimana, tinggal menunggu beberapa minggu lagi bayi kami lahir. Mohon doa terbaiknya ya kepada teman-teman sekalian. Semoga bayi dan istri saya sehat, selamat dan sempurna. Aamiin.


Sekian




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Pasca Melahirkan: Melestarikan Tradisi Ngayun

Sejarah Pesantren di Indonesia

Konsisten itu Sulit